PPPK Makassar Tak Lagi Resah, THR Cair
— Paragraf 1 —
MAKASSAR – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Makassar boleh lega karena Pemkot mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) mereka. Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan memastikan seluruh pegawai menerimanya.
— Paragraf 2 —
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, di Makassar, Kamis, mengatakan, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan THR, sama dengan pegawai lainnya.
— Paragraf 3 —
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
— Paragraf 4 —
“Perwali TPP ASN dan THR, nomor 2 tahun 2026 sudah diteken Pak Wali Kota. Proses pencairan, paling lambat Jumat, termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK penuh dapat THR,” ujarnya.
— Paragraf 5 —
Dakhlan mengatakan, kebijakan itu menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin untuk memberikan perhatian yang merata kepada seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.
— Paragraf 6 —
Pemerintah ingin memastikan seluruh pegawai yang selama ini turut berkontribusi dalam pelayanan publik juga dapat merasakan manfaat kebijakan pemerintah, khususnya dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
— Paragraf 7 —
Melalui kebijakan tersebut, pencairan THR di lingkup Pemerintah Kota Makassar tidak hanya diberikan kepada ASN dan PPPK penuh waktu, tetapi juga menyasar PPPK dengan status paruh waktu.
— Paragraf 8 —
Hal ini menandai adanya kebijakan baru yang lebih inklusif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana PPPK paruh waktu belum termasuk dalam daftar penerima THR.
— Paragraf 9 —
“Dengan adanya Perwali ini, PPPK paruh waktu resmi menjadi bagian dari penerima THR di lingkungan Pemkot Makassar. Besaran yang diterima umumnya mengacu pada Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
— Paragraf 10 —
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus memberikan motivasi kerja bagi seluruh aparatur yang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
— Paragraf 11 —
Dakhlan menjelaskan, mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perhitungan THR bagi pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun dilakukan secara proporsional.
— Paragraf 12 —
Formula yang digunakan yakni masa kerja berjalan dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan gaji. Dengan kata lain, besaran THR dihitung berdasarkan lamanya masa kerja sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan hingga menjelang Hari Raya.
— Paragraf 13 —
“Perhitungannya dihitung dari keluarnya SK. Masa kerja berjalan dikali gaji, kemudian dibagi 12 bulan,” tuturnya. Pemerintah Kota Makassar juga tengah memproses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai ASN.
— Paragraf 14 —
Meski demikian, ia menambahkan bahwa waktu pembayaran THR sebenarnya masih cukup longgar karena masih tersedia waktu pada awal pekan depan. Namun demikian, pemerintah berupaya agar pembayaran dapat dilakukan lebih cepat.
➡️ Baca Juga: Nonton Mukbang Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasannya
➡️ Baca Juga: Tol Prambanan-Purwomartani Siap Mempercepat Waktu Tempuh Magelang-Sleman Secara Signifikan
