Bupati Gowa Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel Menunggu Surat Resmi dari Polisi

MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari kepolisian terkait penetapan status tersangka Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Surat tersebut diperlukan untuk proses lebih lanjut yang akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.
Pentingnya Surat Resmi dari Kepolisian
Gubernur Andi Sudirman mengungkapkan bahwa hingga saat ini, laporan resmi dari kepolisian mengenai penetapan tersangka belum diterima. Menurutnya, penetapan ini baru disampaikan oleh Kapolda, sehingga surat resmi sangat krusial untuk kelanjutan proses hukum yang akan diambil. Ia menegaskan, “Suratnya kita butuh,” saat berbicara di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (26/9).
Proses Hukum dan Pelayanan Publik
Meskipun Gubernur menunggu kejelasan dari pihak kepolisian, ia menegaskan pentingnya pelayanan publik di Kabupaten Gowa untuk tetap berjalan tanpa hambatan. Proses hukum terkait Bupati Gowa akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, yang memiliki wewenang dalam hal ini.
Dasar Hukum Pemberhentian Sementara
Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 83 ayat (1) menyatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa perlu melalui usulan DPRD. Hal ini berlaku jika mereka didakwa melakukan tindak pidana berat yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara, seperti korupsi, terorisme, atau kejahatan terhadap keamanan negara.
Prosedur Pemberhentian Kepala Daerah
Pada pasal (2) undang-undang yang sama, ditegaskan bahwa kepala daerah yang berstatus terdakwa akan diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan. Mekanisme ini baru bisa dilanjutkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah statusnya sebagai terdakwa terdaftar resmi di pengadilan setempat.
Larangan Melaksanakan Tugas Selama Masa Tahanan
Pada pasal 65 ayat (3) dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya. Jika kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya karena sedang ditahan atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah akan mengambil alih tugas dan wewenang tersebut.
Persiapan Menghadapi Situasi Ini
Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel, Jufri Rahman, memberikan pandangan mengenai situasi ini. Ia menjelaskan bahwa bila seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, maka berdasarkan aturan yang berlaku, mereka akan diberhentikan sementara dan diharuskan menunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt).
Konstruksi Hukum Otonomi Daerah
Jufri menegaskan bahwa dalam konteks otonomi daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah satu kesatuan. Jika kepala daerah tidak dapat melaksanakan tugasnya, wakil kepala daerah akan menggantikan peran tersebut. Ia menambahkan, begitu surat resmi dari kepolisian diterima, Gubernur Sulsel akan segera membuat surat kepada Dirjen Otonomi Daerah di Kemendagri untuk proses formal yang lebih lanjut.
Menjaga Kualitas Pelayanan Publik
Dalam situasi yang tidak menentu ini, Jufri menekankan pentingnya untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan. “Aturannya jelas. Kita harus kembali kepada regulasi yang ada,” ujarnya. Ia mengingatkan bahwa dalam kasus Aparatur Sipil Negara (ASN), jika pejabat diberhentikan sementara, maka Pelaksana Harian (Plh) akan ditunjuk untuk menjalankan tugas.
Proses Pengangkatan Bupati Definitif
Setelah proses hukum berjalan dan perkara dinyatakan inkrah oleh pengadilan, Kemendagri akan memproses pengangkatan SK bupati definitif. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelayanan publik di Kabupaten Gowa tidak terganggu dan tetap berjalan dengan baik.
Situasi ini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat dampaknya terhadap pemerintahan lokal dan masyarakat di Kabupaten Gowa. Gubernur dan Sekretaris Daerah berkomitmen untuk memastikan bahwa meskipun ada tantangan hukum, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
Pihak masyarakat juga diharapkan untuk tetap tenang dan tidak terbawa oleh isu-isu yang berkembang. Keterbukaan informasi dan komunikasi dari pemerintah daerah akan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik di tengah situasi ini.
Dengan demikian, semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan memberikan dukungan kepada proses hukum yang sedang berlangsung. Keputusan yang diambil harus mengedepankan kepentingan masyarakat dan kedaulatan hukum, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
➡️ Baca Juga: Transformasi Mudik 2026: Mengapa Metode Perjalanan Orang ASEAN Berubah Signifikan?
➡️ Baca Juga: Fakta Menarik di Balik MV Fallen Angel Jennie yang Sedang Viral di Media Sosial



