Misbakhun Ungkap Cara Pengusaha Eksploitasi Pasar Modal untuk Keuntungan Grup: IPO dan Oligarki Bursa

Baru-baru ini, isu penting mengenai praktik Initial Public Offering (IPO) atau penawaran saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi sorotan. Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, menyoroti hal ini dalam forum Investor Relations yang berlangsung di Gedung BEI, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, pada Selasa, 10 Maret 2026, Misbakhun membeberkan sebuah metode yang diduga kerap diterapkan oleh sejumlah pengusaha untuk memanfaatkan IPO dengan free float yang sangat rendah. Menurut Misbakhun, kondisi ini dapat menciptakan harga saham yang berada jauh dari fundamental dan kondisi nyata perusahaan, yang pada akhirnya berpotensi merugikan investor dan merusak kepercayaan terhadap pasar modal.
Misbakhun mengungkapkan bahwa adanya celah dalam regulasi dan pengawasan pasar modal yang memungkinkan adanya praktik ini. Menurutnya, beberapa pengusaha melakukan IPO saat bisnis mereka masih berada dalam tahap pengembangan dan belum mencapai stabilitas yang matang. Namun, mereka hanya melepas sebagian kecil saham ke publik, terkadang hanya sekitar 5% dari total saham yang ditawarkan dalam IPO. Misbakhun menilai bahwa ini seolah-olah bursa saham digunakan oleh sekelompok masyarakat dan oligarki, yang sebenarnya adalah pengusaha yang meng-IPO-kan perusahaan mereka yang sebenarnya belum stabil.
Mengapa Free Float IPO Rendah Merupakan Masalah?
Dengan free float yang minimalis, mayoritas saham perusahaan tetap berada di tangan pemilik lama, terkadang mencapai hingga 90%. Hal ini memberikan kontrol yang signifikan bagi pemilik lama dalam menentukan arah dan kebijakan perusahaan, serta memengaruhi pembentukan harga saham di pasar. Misbakhun berpendapat bahwa kondisi ini membuka peluang bagi pemilik lama untuk memanipulasi harga saham dan menciptakan valuasi perusahaan yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Praktik Repurchase Agreement (REPO)
Misbakhun juga memaparkan praktik lain yang seringkali menyertai IPO dengan free float rendah, yaitu Repurchase Agreement (REPO). Dalam skema REPO, perusahaan baru yang terdaftar di bursa menggunakan saham mereka sebagai jaminan untuk memperoleh pendanaan dari lembaga keuangan, seperti perbankan, investment banking, atau private banking. Menurut Misbakhun, dana yang diperoleh dari REPO tidak selalu digunakan untuk mengembangkan perusahaan yang baru IPO, melainkan dialihkan ke entitas lain dalam kelompok usaha yang sama.
Praktik ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana IPO, serta potensi konflik kepentingan antara pemilik lama dan investor publik. Misbakhun menilai bahwa kekhawatiran ini adalah sesuatu yang beralasan dan perlu mendapatkan perhatian lebih.
➡️ Baca Juga: Ramadan Tetap Berlaku Aturan Ganjil Genap Hari Ini, Senin (9 Maret 2026)
➡️ Baca Juga: Implementasi Wajib Halal 2026: Indonesia Tegaskan Komitmen Tanpa Perpanjangan


