Aksi Anggota TNI AL Gebrak Ambulans di Surabaya Viral, Penuhi Aturan Lalu Lintas

Belakangan ini, dunia maya diramaikan dengan sebuah video yang menunjukkan tindakan agresif seorang pengendara motor terhadap sebuah ambulans. Insiden yang terjadi pada Senin, 27 April 2026, di Jalan Bengawan, Surabaya ini telah menarik perhatian publik dan memicu berbagai reaksi. Pengendara motor tersebut, yang mengenakan kaus TNI AL, bernama Suwarjo, tampak marah ketika sopir ambulans meminta untuk memberikan jalan. Kejadian ini menyoroti pentingnya kesadaran akan aturan lalu lintas, terutama terkait dengan kendaraan darurat yang memiliki prioritas di jalan.
Kronologi Insiden
Varhan Aditya, sopir ambulans yang terlibat dalam insiden tersebut, menjelaskan bahwa ia sedang dalam misi mendesak untuk menjemput pasien gawat darurat. Tujuan awalnya adalah RS William Booth untuk kemudian membawa pasien tersebut ke RSUD Dr Soetomo. Dalam perjalanan, Suwarjo kedapatan melawan arus lalu lintas meskipun ada pembatas jalan yang jelas. Berbeda dengan pengendara lain yang bersikap kooperatif, Suwarjo justru menghadapi ambulans dengan sikap agresif, memukul kap mobil dan melontarkan kata-kata kasar.
Pemahaman tentang Road Rage
Perilaku marah-marah di jalan, seperti yang terlihat dalam kejadian ini, dikenal dengan istilah road rage. Fenomena ini sering kali muncul akibat stres yang berlebihan atau ketidakmampuan seseorang dalam mengelola emosi, terutama saat terjebak dalam kemacetan. Menurut Jusri Pulubuhu, seorang pakar keselamatan berkendara, rendahnya tingkat empati dan kurangnya penegakan hukum juga menjadi faktor utama yang memicu perilaku anarkis di jalan raya.
Faktor Penyebab Road Rage
Beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya road rage antara lain:
- Stres mental atau emosional yang tinggi
- Kurangnya kesadaran akan aturan lalu lintas
- Perilaku impulsif pengemudi
- Rendahnya empati terhadap sesama pengendara
- Kurangnya penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas
Pentingnya Prioritas Kendaraan di Jalan Raya
Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, ada tujuh jenis kendaraan yang memiliki prioritas utama di jalan raya. Memahami urutan prioritas ini sangat penting untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Berikut adalah daftar kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas:
- Pemadam kebakaran yang sedang bertugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pejabat negara asing atau tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi untuk kepentingan tertentu yang dikawal polisi
Bagaimana Menanggapi Kendaraan Darurat
Ketika berhadapan dengan kendaraan yang memiliki prioritas, sangat penting bagi pengendara untuk tetap tenang dan bertindak sesuai dengan aturan. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil untuk menghadapi situasi darurat di jalan:
- Segera menepi ke sisi kiri jalan saat mendengar sirine ambulans.
- Memberikan ruang yang cukup agar kendaraan prioritas dapat melintas dengan aman.
- Hindari sikap arogan atau berdebat di jalan.
- Pahami bahwa ambulans membawa nyawa yang sangat berharga.
- Patuhi rambu lalu lintas meskipun kondisi jalan sedang macet.
Refleksi atas Insiden Ini
Insiden yang melibatkan anggota TNI AL ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya berbagi jalan dengan baik dan mematuhi hak prioritas kendaraan darurat. Kesadaran akan hal ini harus ditingkatkan, terutama di tahun 2026 yang semakin kompleks ini. Pelaku, Suwarjo, telah menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan TNI Angkatan Laut atas tindakannya yang melanggar norma dan aturan. Semoga kejadian serupa tidak terulang, dan kita semua dapat lebih menghargai keselamatan di jalan raya.
➡️ Baca Juga: Italia Tidak Berpartisipasi di Piala Dunia, Gattuso Pertanyakan Masa Depannya
➡️ Baca Juga: Russia dan Tiongkok Veto Resolusi PBB Terkait Pembukaan Selat Hormuz kembali




