slot depo 10k
Abidin FikriBeritaGuru MadrasahIdul Fitri 1447 HKemenagKomisi VIII DPRSimpatikaSuyitnoTPG MadrasahTunjangan Profesi Guru

Tuntutan Komisi VIII DPR Agar Kemenag Segera Cairkan Tunjangan Guru Madrasah Sebelum Idul Fitri 1447 H

Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Tuntutan ini muncul sebagai respons terhadap keluhan yang disampaikan oleh para guru madrasah terkait keterlambatan dalam pembayaran tunjangan yang seharusnya menjadi hak mereka.

Keterlambatan dalam pencairan tunjangan menjadi sorotan utama oleh Komisi VIII DPR.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri, menekankan bahwa kesejahteraan guru madrasah merupakan tanggung jawab pemerintah pusat yang diambil dari anggaran negara. Ia mengingatkan bahwa jika pembayaran TPG tidak diprioritaskan dan diselesaikan tepat waktu sebelum Lebaran, bisa timbul gejolak sosial di kalangan para pendidik.

Abidin juga menambahkan bahwa hasil temuan selama reses DPR menunjukkan banyak guru madrasah mengeluhkan mengenai keterlambatan pembayaran tunjangan profesi mereka. Politikus dari PDI-P ini mendesak Kemenag untuk segera mempercepat proses verifikasi data dalam Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA), agar 405.438 guru madrasah bisa segera menerima hak bulanan mereka.

Meskipun pencairan tahap 3 dan 4 dari Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) telah dilakukan pada Senin (9/3/2026), Abidin menekankan pentingnya mempercepat proses ini agar ribuan pendidik agama tidak kecewa. “Komisi VIII akan terus mengawasi agar hak guru madrasah dipenuhi tepat waktu sebelum Lebaran, sehingga menghindari kemungkinan terjadinya demonstrasi akibat ketidakadilan ini,” tambah Abidin.

Menanggapi desakan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menegaskan bahwa keterlambatan Tunjangan Profesi Guru Madrasah tidak ada hubungannya dengan pemangkasan anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Suyitno menjelaskan bahwa masalah yang terjadi terkait tunjangan tersebut murni disebabkan oleh proses administrasi yang belum selesai.

“Tidak, sama sekali tidak ada hubungannya. Keterlambatan TPG ini semata-mata disebabkan oleh proses administrasi,” ungkap Suyitno saat ditemui seusai pertemuan dengan wartawan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/3/2026). Ia menekankan hal ini dengan tegas, “Tidak ada hubungannya dengan pemangkasan anggaran untuk MBG, itu jelas,” merujuk pada TPG guru madrasah untuk periode Januari dan Februari 2026 yang masih belum dibayarkan.

Pernyataan resmi tentang desakan pencairan TPG madrasah ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri pada Senin (9/3/2026), sementara klarifikasi dari Kemenag diungkapkan oleh Dirjen Pendidikan Islam Suyitno pada Kamis (5/3/2026).

➡️ Baca Juga: Implementasi Wajib Halal 2026: Indonesia Tegaskan Komitmen Tanpa Perpanjangan

➡️ Baca Juga: Borneo FC Bidik Tiga Poin Penuh Melawan Persebaya untuk Rayakan Ulang Tahun ke-12 dan Posisi Runner-up

Related Articles

Back to top button