Dorong Transparansi Melalui Program Jaga Desa: Pengawasan Dana Desa Bukan Langkah Kriminalisasi Menurut Jamintel Kejagung

Visi transparansi dalam pengelolaan dana desa mendapat sorotan baru melalui kunjungan Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, ke Kabupaten Lampung Selatan. Kunjungan ini dilakukan dalam konteks Safari Ramadan dan menjadi dorongan kuat bagi upaya penguatan tata kelola keuangan desa, terutama dalam pengawasan dana desa yang transparan dan akuntabel.
Pendampingan dan Sosialisasi Program Jaga Desa
Acara yang diselenggarakan di Pendopo Agung Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan ini menjadi ajang yang tepat untuk memperkenalkan dan mengoptimalkan program Jaga Desa. Program ini merupakan inisiatif dari kejaksaan untuk mendampingi desa dalam mengelola keuangan mereka dengan tertib dan sesuai aturan.
Hadirnya Para Pejabat dan Pemerintah Daerah
Peristiwa penting ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting seperti Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Aditya Yusma Perdana, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan timnya. Selain itu, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, hingga ketua dan bendahara BPD se-Kabupaten Lampung Selatan juga hadir dalam acara tersebut.
Apresiasi dan Komitmen Pemerintah Daerah
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Jamintel Kejaksaan Agung dan timnya. Menurutnya, kehadiran mereka menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
“Dengan hormat, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Jaksa Agung Muda Intelijen dan tim atas kehadirannya. Kehadiran ini menjadi kehormatan dan motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa,” ucap Egi dalam sambutannya.
Peran Strategis Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Bupati juga menekankan peran strategis dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembangunan desa, terutama dalam mengawasi jalannya kebijakan serta penggunaan dana desa melalui mekanisme musyawarah desa.
Menurut Egi, pengelolaan dana desa yang baik tidak hanya berdampak pada tertibnya administrasi pemerintahan desa, tetapi juga mampu mendorong pengembangan potensi daerah, mulai dari sektor pertanian, perikanan hingga pariwisata yang dimiliki Lampung Selatan.
Sinergi dengan Kejaksaan Agung Melalui Program Jaga Desa
“Kami menyatakan bahwa Pemkab Lampung Selatan siap untuk berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung melalui program Jaga Desa. Dengan pendampingan dari tim kejaksaan, diharapkan administrasi desa semakin tertib, pembangunan lebih terarah, dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat,” ungkap Egi.
Tujuan Program Jaga Desa
Reda Manthovani menjelaskan bahwa program Jaga Desa dimaksudkan untuk membantu memonitor tata kelola keuangan desa agar berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, melalui aplikasi Jaga Desa, kejaksaan dapat memantau pertanggungjawaban keuangan desa yang terintegrasi dengan sistem keuangan desa.
“Dengan adanya aplikasi Jaga Desa ini, kami dapat memantau pertanggungjawaban keuangan desa sehingga tata kelola keuangan desa dapat berjalan dengan baik. Jika pengelolaan keuangan desa berjalan baik, maka pembangunan desa juga akan berjalan dengan lancar,” jelasnya.
Pendampingan, Bukan Kriminalisasi
Reda juga menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan kejaksaan melalui program tersebut tidak ditujukan untuk melakukan kriminalisasi terhadap kepala desa atau perangkat desa.
“Kami hadir bukan untuk melakukan kriminalisasi, tetapi untuk membantu menjaga tata kelola desa agar berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Membangun Sinergi Untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan kejaksaan semakin kuat dalam mendukung pembangunan desa sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
➡️ Baca Juga: Tuntutan Komisi VIII DPR Agar Kemenag Segera Cairkan Tunjangan Guru Madrasah Sebelum Idul Fitri 1447 H
➡️ Baca Juga: Wagub Jihan Nurlela Tinjau Perbaikan Ruas Jalan Provinsi Simpang Umbar-Putih Doh di Tanggamus



