Jakarta – Dalam sebuah pernyataan yang tegas, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan untuk disahkan paling lambat pada bulan Desember 2026. Pengesahan undang-undang ini merupakan langkah penting dalam membangun kesatuan sistem peradilan pidana yang terintegrasi setelah penyelesaian revisi KUHP dan KUHAP.
Komitmen DPR RI terhadap Pengesahan RUU Perampasan Aset
Habiburokhman menegaskan, “Ini bukan sekadar target, tetapi sudah menjadi kepastian.” Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen pada Kamis, 27 Agustus. Ia menambahkan bahwa RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada bulan yang telah ditentukan.
Proses penyusunan RUU Perampasan Aset diakui membutuhkan waktu lebih banyak dibandingkan dengan undang-undang lainnya. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa konsep RUU ini merupakan sesuatu yang baru bagi sistem hukum Indonesia, berlawanan dengan KUHAP dan Undang-Undang Polri yang masih memiliki aturan dasar sebelumnya.
Keunikan Konsep RUU Perampasan Aset
Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU ini membawa sebuah konsep yang sepenuhnya baru, dan dengan demikian, tidak ada undang-undang sebelumnya yang dapat dijadikan acuan untuk evaluasi dan perbaikan. “Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang kita miliki sebelumnya,” ujarnya.
Perbandingan dengan KUHAP menunjukkan bahwa undang-undang tersebut bisa diperbaiki dengan mengkritisi aturan yang ada. Sementara itu, Undang-Undang Polri juga memiliki landasan hukum yang sudah ada, sehingga pembahasannya tidak sepenuhnya dimulai dari nol.
Proses Penyusunan RUU yang Teliti
Komisi III DPR RI telah memberikan tugas kepada Badan Keahlian pada 16 September 2025 untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU tersebut. Draf awal ini dijadwalkan akan dibahas lebih lanjut pada 15 Januari 2026.
Sejak 30 Maret, pembahasan draf RUU Perampasan Aset telah melibatkan berbagai pihak, dengan Komisi III memanggil 50 narasumber dan melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah untuk memperdalam pemahaman mengenai isu ini.
Keterlibatan Anggota Komisi III dalam Proses Penyusunan
Dalam upaya memperkaya proses penyusunan rancangan, sebanyak 46 anggota Komisi III telah melakukan kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing. Selain itu, mereka juga menerima dukungan moral dari tokoh masyarakat, termasuk Ustaz Das’ad Latif dan beberapa pihak lain yang mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.
Langkah-Langkah Selanjutnya dalam Proses Legislasi
Setelah penyusunan draf, tahapan berikutnya meliputi rapat kerja dengan pemerintah, harmonisasi, serta pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Proses ini akan dilanjutkan melalui tim perumus, tim sinkronisasi, dan pengambilan keputusan pada tingkat pertama serta tingkat kedua.
Komitmen Komisi III untuk Mewujudkan RUU yang Efektif
Habiburokhman menggarisbawahi bahwa Komisi III berkomitmen untuk bekerja secara cepat dan tepat dalam menghasilkan undang-undang yang tidak hanya efektif, tetapi juga adil dan bermanfaat bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari RUU Perampasan Aset adalah untuk memenuhi kebutuhan publik secara responsif hingga proses pengesahan selesai.
Dengan adanya komitmen ini, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi yang tepat dalam menangani isu-isu yang terkait dengan perampasan aset di Indonesia. Komisi III bertekad untuk terus menjalankan tugas ini dengan profesionalisme dan integritas, demi kepentingan masyarakat luas.
Penutup: Harapan akan RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi salah satu dari sekian banyak rancangan undang-undang, tetapi juga menggambarkan komitmen DPR RI dalam menciptakan sistem hukum yang lebih baik dan lebih adil. Dengan adanya pengesahan yang direncanakan pada Desember 2026, diharapkan regulasi ini dapat memberikan landasan hukum yang kuat dalam perampasan aset yang lebih transparan dan akuntabel.
Secara keseluruhan, RUU ini menjadi langkah signifikan dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia, dan semua pihak diharapkan dapat berkontribusi dalam proses penyusunan dan pengesahannya, demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
➡️ Baca Juga: Unit Baru Vernon x The8 SEVENTEEN Bersiap Merilis Album Juni 2026: Optimalkan SEO untuk Peringkat Google Anda
➡️ Baca Juga: Ulasan Singkat Smart Aroma Diffuser untuk Menciptakan Ruangan Segar dan Nyaman
