Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) melalui jalur mandiri. Penyelidikan ini muncul setelah adanya dugaan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak dalam proses seleksi tersebut, menimbulkan pertanyaan mendalam tentang integritas mekanisme penerimaan di institusi pendidikan tinggi ini.
Pengusutan oleh KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa lembaga antikorupsi ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berhubungan dengan dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Proses pemeriksaan ini berlangsung pada hari Senin dan bertujuan untuk memahami lebih dalam mengenai prosedur dan sistematika penerimaan mahasiswa baru, khususnya yang melalui jalur mandiri.
Detail Pemeriksaan Saksi
Pada pemeriksaan yang dilakukan, KPK mencatat bahwa lima dari tujuh saksi yang dipanggil memenuhi panggilan tersebut. Para saksi yang hadir termasuk:
- Prof. Noor Farid, mantan Wakil Rektor Unsoed
- HP dan FM, perwakilan dari pihak swasta
- IYS, seorang notaris
- DBS, yang menjabat sebagai Humas Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Unsoed
Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana jalur mandiri Unsoed beroperasi dan apakah ada unsur korupsi yang terlibat dalam proses tersebut.
Operasi Tangkap Tangan
Sejarah penyelidikan ini dimulai pada 20 Agustus 2026, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa individu dari jajaran Rektorat Unsoed. Kejadian ini menunjukkan bahwa lembaga tersebut serius dalam memberantas praktik korupsi di sektor pendidikan.
Penetapan Tersangka
Setelah OTT tersebut, KPK menetapkan sejumlah tersangka, termasuk:
- Prof. Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed
- Prof. Norman Arie Prayogo, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan
- Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik
- Mulyono, keponakan Sodiq
- Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, sebagai perantara
Dugaan korupsi ini berfokus pada praktik pemerasan yang melibatkan orang tua calon mahasiswa baru, terutama terkait dengan Fakultas Kedokteran.
Dugaan Pemerasan dan Korupsi
KPK mendapati bahwa Norman diduga memeras orang tua calon mahasiswa dengan meminta sejumlah uang hingga mencapai Rp650 juta, namun meskipun uang tersebut diserahkan, anak dari orang tua tersebut tetap tidak diterima. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keadilan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Aliran Uang dan Aset yang Didapat
Lebih lanjut, KPK menduga bahwa Sodiq, sebagai Rektor, memberikan instruksi kepada keponakannya, Mulyono, untuk menerima uang dari orang tua calon mahasiswa baru. Selama periode 2025-2026, diperkirakan total uang yang diterima mencapai Rp680 juta.
Uang tersebut kemudian digunakan oleh Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah, namun tercatat atas nama Mulyono. Ini menimbulkan kecurigaan akan adanya penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset milik institusi.
Transaksi yang Mencolok
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menemukan bahwa Sodiq memberikan akses kelulusan kepada Eko setelah Kabag Akademik tersebut menerima Rp1,12 miliar dari seseorang yang berprofesi sebagai guru. Ini menunjukkan adanya jaringan korupsi yang melibatkan berbagai pihak dalam struktur Unsoed.
Implikasi dan Harapan ke Depan
Kasus ini tidak hanya menyoroti masalah internal di Unsoed, tetapi juga menjadi cerminan dari tantangan yang dihadapi oleh sistem pendidikan Indonesia dalam menjaga integritas. Harapan ke depan adalah agar lembaga pendidikan dapat bersih dari praktik korupsi, sehingga proses penerimaan mahasiswa baru bisa berlangsung secara adil dan transparan.
Dengan penyelidikan yang sedang berlangsung, diharapkan KPK dapat membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta memberikan pelajaran berharga bagi institusi pendidikan di seluruh Indonesia. Proses hukum yang transparan dan akuntabel akan menjadi langkah penting dalam pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan tinggi di tanah air.
➡️ Baca Juga: Fakta Terbaru Balita Cianjur Meninggal Diduga Akibat Konsumsi MBG
➡️ Baca Juga: Strategi UMKM Menggunakan Analisis Data Penjualan untuk Pengambilan Keputusan yang Efektif
