Penerapan Skema WFH 40 Persen untuk ASN di Kota Kediri yang Efektif dan Produktif

Penerapan skema Work From Home (WFH) di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kediri, Jawa Timur, merupakan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah setempat untuk menjaga produktivitas kerja. Dengan mengatur proporsi kerja di kantor dan di rumah, diharapkan kinerja ASN tetap optimal meskipun dalam situasi yang berubah.
Rincian Kebijakan Skema WFH
Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Kediri, kebijakan ini membagi waktu kerja ASN menjadi 60 persen di kantor (Work From Office/WFO) dan 40 persen di rumah (WFH). Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri, Yunita Hartutiningsih, menjelaskan bahwa tujuan dari pembagian waktu ini adalah untuk memastikan kinerja ASN tetap konsisten dan tidak terganggu.
Implementasi Kebijakan
Kebijakan WFH ini mulai berlaku setiap hari Jumat, dimulai dari 17 April 2026. Penerapan ini didasarkan pada beberapa regulasi penting, termasuk Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah. Selain itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 3349/SJ Tahun 2026 juga menjadi acuan, yang menekankan transformasi budaya kerja ASN.
Tidak ketinggalan, Surat Edaran Wali Kota Kediri Nomor 800/W.106/419.203 Tahun 2026 turut mendukung implementasi kebijakan ini dengan menekankan perlunya perubahan dalam budaya kerja ASN di Kota Kediri.
Tujuan dan Manfaat Skema WFH
Yunita menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi dan memaksimalkan kinerja ASN. Dengan skema WFH ini, diharapkan penggunaan energi listrik di kantor dapat berkurang, dan ASN dapat bekerja secara lebih fleksibel.
Kolaborasi dengan Dinas Kominfo
Pemerintah Kota Kediri juga bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengembangkan aplikasi presensi berbasis Android yang dikenal dengan nama SuperApps. Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah proses absensi ASN yang bekerja dari rumah.
Mekanisme Absensi ASN Saat WFH
Agar pelaksanaan WFH dapat berjalan dengan baik, ASN yang diberi jadwal WFH di hari Jumat diwajibkan untuk melakukan absensi tiga kali dalam sehari. Waktu absensi tersebut adalah:
- Pagi: pukul 06.30 WIB – 07.00 WIB
- Siang: pukul 11.00 WIB – 11.30 WIB
- Sore: pukul 14.30 WIB – 16.00 WIB
Apabila ASN melewatkan salah satu dari sesi absensi tersebut, mereka akan dianggap tidak bekerja pada hari itu dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Pelaporan Aktivitas Kerja
ASN yang melaksanakan WFH juga diwajibkan untuk melaporkan aktivitas kerjanya melalui sistem Pusday, yang akan dipantau langsung oleh atasan masing-masing. Penting untuk dicatat bahwa meskipun ASN berada di rumah, mereka tetap harus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan produktivitas yang tinggi.
Ketentuan Disiplin dan Pengawasan
Yunita menekankan bahwa tidak ada toleransi untuk alasan kelalaian seperti lupa untuk absen atau masalah teknis seperti kendaraan yang mengalami kerusakan, karena ASN diharapkan tetap disiplin meskipun bekerja dari rumah. Dalam upaya memastikan kepatuhan, Wali Kota dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan melakukan inspeksi mendadak ke rumah ASN yang sedang WFH.
Evaluasi dan Pengawasan Berkala
Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, setiap Kepala OPD diharuskan untuk melaporkan pelaksanaan WFH di instansinya setiap akhir bulan. Komponen evaluasi yang diperhatikan meliputi:
- Penggunaan air
- Penggunaan listrik
- Efisiensi bahan bakar (BBM) untuk kendaraan dinas dan pribadi
- Perjalanan dinas
- Tingkat kehadiran dan disiplin pegawai
Dengan adanya evaluasi berkala ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai dampak dari kebijakan WFH terhadap kinerja ASN.
Harapan ke Depan
Pemerintah Kota Kediri berharap bahwa penerapan skema WFH ini tidak hanya dapat mengurangi mobilitas ASN dan penggunaan listrik di kantor, tetapi juga mempertahankan produktivitas kerja. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana kerja yang lebih fleksibel tanpa mengorbankan disiplin dan integritas pegawai.
Dengan demikian, meskipun ASN bekerja dari rumah, kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga. Integritas dan komitmen dari setiap pegawai sangat diperlukan untuk memastikan bahwa transisi ini berjalan dengan baik dan tidak mengganggu tugas utama mereka sebagai pelayan publik.
➡️ Baca Juga: Rayakan Tahun Baru Saka 1948 dengan 30 Ucapan Hari Raya Nyepi 2026 yang Inspiratif
➡️ Baca Juga: Jasa Marga Sementara Tutup Rest Area Km 52B di Tol Jakarta-Cikampek


