Pemkab Lamsel dan Kejari Kolaborasi Berikan Pendampingan Hukum kepada 36 Perangkat Daerah

Dalam upaya untuk mempercepat pelaksanaan program Asta Cita Presiden dan memperkuat pendampingan hukum bagi perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) telah menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lampung Selatan). Kerjasama ini juga mencakup peningkatan kompetensi aparatur serta pemulihan dan penyelamatan aset negara.
Kerjasama Pemkab Lamsel dan Kejari Lampung Selatan
Penandatanganan MoU ini diinisiasi oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Suci Wijayanti. Upacara penandatanganan ini berlangsung pada hari Jumat, 6 Maret 2026, di Aula Krakatau Kantor Bupati Lampung Selatan. Dalam kesempatan yang sama, Kejari Lampung Selatan juga menandatangani kerjasama dengan 36 perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lampung Selatan, menunjukkan implementasi konkret dari kesepakatan ini.
Implementasi Program Asta Cita
Pada kesempatan tersebut, Suci Wijayanti mengungkapkan apresiasinya kepada Pemkab Lampung Selatan yang telah memberikan kepercayaan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program Asta Cita Presiden. Program ini berfokus pada delapan program strategis dan penting, mencakup pengelolaan sumber daya alam, penguatan ekonomi lokal, hingga pengembangan sumber daya manusia. “Pemerintah daerah merupakan ujung tombak yang menerjemahkan Asta Cita ke dalam program-program konkret sesuai dengan karakteristik wilayahnya,” ujar Suci Wijayanti.
Fungsi Pendampingan Hukum
Dengan kerjasama ini, Kejari Lampung Selatan akan menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara dengan memberikan bantuan hukum, baik secara litigasi maupun nonlitigasi, termasuk pertimbangan hukum dan pendampingan kepada pemerintah daerah. “Tujuan dari kesepakatan bersama ini adalah memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam rangka penyelamatan dan pemulihan aset negara serta penanganan permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara,” jelasnya.
Pendukung Program Asta Cita
Selain pendampingan hukum, kerja sama ini juga mencakup dukungan terhadap akselerasi program Asta Cita melalui berbagai kegiatan peningkatan kompetensi aparatur, seperti pendidikan dan pelatihan, workshop, forum group discussion (FGD), seminar, hingga sosialisasi.
Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa. Menurut Bupati Egi, pembangunan daerah tidak hanya membutuhkan program yang baik, tetapi juga memerlukan kepastian hukum agar setiap kebijakan dan penggunaan sumber daya negara dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel. “Sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri sangat penting untuk memastikan pembangunan berjalan lebih cepat, inovasi birokrasi berkembang, namun tetap berada dalam koridor hukum yang benar,” kata Bupati Egi.
Akselerasi Program Asta Cita di Kabupaten Lampung Selatan
Bupati Egi menambahkan, akselerasi program Asta Cita di Kabupaten Lampung Selatan akan difokuskan pada penguatan pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan sosial, penguatan pendapatan asli daerah, serta berbagai program sosial yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Manfaat Kerjasama bagi Perangkat Daerah
Bupati Egi juga mengajak seluruh kepala perangkat daerah untuk memanfaatkan kerja sama ini secara maksimal dengan membangun komunikasi aktif bersama Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. “Jangan ragu untuk berkonsultasi dan meminta pendampingan hukum sejak awal proses kebijakan, agar risiko hukum dapat dimitigasi sejak dini dan setiap program pembangunan berjalan secara aman, efektif, dan akuntabel,” ujarnya.
Harapan dari kerja sama ini adalah terciptanya sinergi yang kuat antara Pemkab Lampung Selatan dan Kejari Lampung Selatan dalam mendukung percepatan pembangunan daerah sekaligus memastikan setiap program berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
➡️ Baca Juga: Itikaf Umum di Masjid Istiqlal: Rundown dan Ketentuan yang Perlu Diketahui
➡️ Baca Juga: Jakarta Menyelenggarakan FIA Rallycross World Cup 2026 di Sirkuit Ancol: Kunci Utama Optimasi SEO untuk Peringkat Google