PSDKP Batam Menangani 49 Kasus Pelanggaran Kelautan dan Perikanan pada Tahun 2026

Di tahun 2026, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, yang berlokasi di Kepulauan Riau, berhasil menindak 49 kasus pelanggaran terkait kelautan dan perikanan. Angka ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan melindungi ekosistem perikanan di wilayah tersebut.
Rincian Penindakan PSDKP Batam
Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menjelaskan bahwa tindakan penindakan ini mencakup berbagai jenis pelanggaran, mulai dari praktik penangkapan ikan ilegal hingga masalah terkait izin usaha di sektor perikanan. Selain itu, penggunaan sistem pemantauan kapal juga menjadi fokus dalam upaya penegakan hukum di bidang kelautan.
Statistik Penindakan
“Kami mencatat 49 penindakan yang dilaksanakan sepanjang tahun ini. Pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan sebagian besar dilakukan oleh kapal ikan yang beroperasi di Indonesia,” ungkap Semuel saat dihubungi di Batam.
Pelanggaran Ikan Ilegal
Dalam catatan PSDKP, terdapat 13 penindakan administratif yang terkait dengan praktik illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI) 711. Kegiatan penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan zona yang diizinkan menjadi salah satu akar masalah yang dihadapi.
Kasus Pelanggaran Wilayah Pengelolaan
Wilayah WPP 711, yang mencakup Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Cina Selatan, menjadi lokasi utama pelanggaran, di mana kapal asing sering kali memasuki perairan Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan secara ilegal. “Kapal-kapal asing ini beroperasi di wilayah yang jelas dilarang bagi mereka,” jelas Semuel.
Pelanggaran Perizinan
Selain pelanggaran terkait penangkapan ikan ilegal, terdapat juga dua kasus penindakan administratif yang berhubungan dengan izin usaha di sektor perikanan di Kepulauan Riau. Beberapa kapal diketahui memiliki izin untuk menangkap ikan di bawah 12 mil, namun mereka beroperasi di atas batas tersebut.
Pelanggaran VMS
PSDKP Batam juga mengambil tindakan terhadap 27 kapal perikanan yang tidak mengaktifkan Vessel Monitoring System (VMS) di WPP NRI 711. “Beberapa kapal dengan sengaja menonaktifkan sistem pemantauan agar tidak terdeteksi saat melakukan pelanggaran,” tambahnya.
Penindakan di Sektor Kelautan dan Ruang Laut
Dalam hal penindakan di sektor kelautan dan ruang laut, teridentifikasi tujuh kasus di mana lima di antaranya terjadi di Kepulauan Riau dan satu di Bangka Belitung. Salah satu contoh penindakan terjadi pada bulan April lalu di Lingga, di mana PSDKP melakukan penyegelan terhadap pembangunan terminal khusus yang tidak memiliki izin yang sah.
Penyidikan Kasus Illegal Fishing
Selain itu, PSDKP Batam juga terlibat dalam penyidikan kasus illegal fishing yang melibatkan dua kapal asing asal Malaysia di Selat Malaka atau WPP NRI 571. Kasus ini menunjukkan komitmen PSDKP untuk menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia.
Strategi Pengawasan yang Diterapkan
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, Semuel menjelaskan bahwa Ditjen PSDKP telah mengembangkan strategi Integrated Surveillance System. Sistem ini menggabungkan berbagai metode pemantauan, termasuk teknologi satelit, VMS/AIS, patroli udara dan drone, serta patroli laut.
Harapan untuk Pengawasan yang Lebih Baik
“Dengan sistem ini, kami berharap dapat meminimalisir titik buta dalam pengawasan sehingga seluruh area dapat terpantau. Saat ini, sistem surveillance ini menjadi alat utama kami dalam mendeteksi dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Pencegahan Pelanggaran Berulang
Untuk mencegah pelanggaran yang berulang, PSDKP Batam juga menggunakan peta kerawanan sebagai acuan untuk menentukan lokasi dan jenis pelanggaran yang sering terjadi. Dengan pendekatan ini, diharapkan tindakan pencegahan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Melalui langkah-langkah ini, PSDKP Batam menunjukkan dedikasi dan komitmennya dalam menegakkan hukum di sektor kelautan dan perikanan, serta menjaga keberlanjutan sumber daya laut yang vital bagi ekosistem dan masyarakat. Upaya ini selain bertujuan untuk melindungi sumber daya ikan, juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sektor perikanan. Penindakan yang konsisten dan strategi pengawasan yang inovatif menjadi kunci untuk mengatasi pelanggaran kelautan dan perikanan di Indonesia.
➡️ Baca Juga: Transformasi Sosial Media Menjadi Peluang dan Karier, Mahasiswa S2 UMB Latih Siswa SMK Bangun Personal Branding
➡️ Baca Juga: Indonesia Jadi Sasaran Utama Serangan Siber Seluler di Asia Pasifik yang Meningkat




