Ramadan Tetap Berlaku Aturan Ganjil Genap Hari Ini, Senin (9 Maret 2026)

Untuk Anda yang bekerja di DKI Jakarta, jangan sampai lengah dengan aturan lalu lintas saat menjalankan puasa. Tentunya, hari ini, Senin (9 Maret 2026), Anda harus mematuhi peraturan ganjil genap yang masih berlaku di beberapa jalan utama. Berikut adalah beberapa jalan di Jakarta Pusat yang menerapkan aturan ini: Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.
Sementara itu, di Jakarta Selatan, Anda akan menemukan aturan ganjil genap di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said. Sedangkan di Jakarta Timur, jalur yang menerapkan aturan ini adalah Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan Jalan Pramuka. Untuk Jakarta Barat, aturan ini berlaku di Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Tomang Raya, dan Jalan Jenderal S Parman.
Jadwal dan Implementasi Aturan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dengan dua sesi waktu. Sesi pertama adalah pagi hari, pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sesi kedua adalah sore hingga malam, pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Aturan ini ditentukan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas, dan sebaliknya.
Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil Genap
Beberapa jenis kendaraan tidak terkena aturan ganjil genap. Kendaraan tersebut antara lain kendaraan dengan stiker disabilitas, ambulans, mobil pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, sepeda motor, mobil listrik, truk tangki bahan bakar, kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wapres, Ketua MPR/DPR/DPD/MA/MK/KY/BPK), kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri, kendaraan tamu negara dan pejabat asing, kendaraan evakuasi kecelakaan, mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM, serta kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian.
Sanksi Pelanggaran Aturan Ganjil Genap
Pengemudi yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dapat dilakukan melalui tilang manual atau tilang elektronik (ETLE).
Alternatif Transportasi Selama Pembatasan Ganjil Genap
Bagi Anda yang terkena dampak aturan ganjil genap, berikut beberapa alternatif transportasi umum yang bisa Anda gunakan di Jakarta: TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, serta layanan ojek online dan taksi online.
➡️ Baca Juga: Tuntutan Komisi VIII DPR Agar Kemenag Segera Cairkan Tunjangan Guru Madrasah Sebelum Idul Fitri 1447 H
➡️ Baca Juga: Draf Lagu Jhon Lennon yang Disimpan Fans Kini Bernilai Miliaran!