slot depo 10k
BeritaHukum PidanaKebebasan BerekspresiKUHPMahkamah Konstitusi

Wamenkum Elaborasi Pasal Penghinaan Presiden KUHP: Fungsi Penting dalam Mencegah Konflik Sosial

Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), menegaskan bahwa tujuan Pasal 218 ayat (1) dan (2) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2023 yang berbicara tentang penghinaan terhadap presiden, bukanlah untuk menjungkalkan hak kritis masyarakat. Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Eddy saat sidang perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2026 di Mahkamah Konstitusi pada 9 Maret 2026.

Eddy secara tegas menegaskan bahwa kritik dan protes terhadap kebijakan pemerintah tidak dilarang oleh pasal tersebut. Ia menambahkan bahwa hak untuk melakukan itu merupakan bagian dari kepentingan umum.

Eddy Hiariej secara jelas mengungkapkan bahwa dalam penjelasan pasal tersebut, dijelaskan bahwa unjuk rasa merupakan salah satu bentuk protes atau kritik. Ia menunjukkan hal tersebut pada siaran Youtube MKRI pada Selasa, 10 Maret 2026.

Pasal 218, menurut Eddy, secara ekspresif memperbolehkan demonstrasi dan kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara. Ia menambahkan bahwa penjelasan itu juga berlaku untuk pasal 240 dan 241.

Eddy Hiariej menjelaskan bahwa pasal penghinaan presiden ini dibuat berdasarkan pemahaman bahwa presiden dan wakil presiden bukan hanya individu biasa, tetapi juga simbol negara dan representasi kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, serangan terhadap kehormatan dan martabat presiden pada dasarnya memiliki potensi untuk merendahkan simbol konstitusional negara dan institusi kepresidenan.

Eddy menegaskan bahwa Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP dibuat dengan tujuan untuk membedakan secara tegas antara kritik, yang merupakan bagian dari praktik demokrasi, dengan penghinaan yang berupa penistaan, cacian, atau serangan terhadap kehormatan pribadi. Tujuan dari norma ini adalah untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dengan etika demokrasi.

Menurut Eddy, Pasal 218 ini ditujukan untuk melindungi kedaulatan negara dan memelihara martabat dan harkat negara.

Pasal penghinaan presiden juga memiliki fungsi preventif dalam mencegah konflik sosial, menurut Eddy. Dalam konteks sosial politik yang paternalistik, penghinaan ekstrem terhadap kepala negara seringkali memicu polarisasi dan bentrokan antar kelompok pendukung di ruang publik.

“Pasal ini berfungsi sebagai saluran. Jika presiden dan wakil presiden dihina atau martabatnya diserang sementara pendukungnya tidak menerima, ini bisa menyebabkan kekacauan. Oleh karena itu pasal ini dibuat sebagai saluran atau kontrol sosial agar masyarakat tidak bertindak anarkis,” jelas Eddy.

➡️ Baca Juga: Uber memperluas program untuk menghubungkan penumpang wanita dengan pengemudi wanita

➡️ Baca Juga: Draf Lagu Jhon Lennon yang Disimpan Fans Kini Bernilai Miliaran!

Related Articles

Back to top button