Implementasi Coretax Terfokus, Evaluasi Menjadi Kunci Peningkatan Sistem

Jakarta – Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi kesenjangan pajak, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi sistem Coretax dan pendekatan Compliance Risk Management (CRM) atau Tata Kelola Risiko Kepatuhan. Keduanya diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengelolaan pajak di Indonesia.
Pentingnya Evaluasi dalam Implementasi Coretax
Transformasi digital yang diusung melalui Coretax merupakan langkah strategis, namun efektivitasnya tidak bisa diukur hanya dari kemajuan teknologi yang diterapkan. Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menekankan bahwa keberhasilan sistem ini harus dinilai dari kemampuannya menjangkau sektor-sektor ekonomi yang selama ini beroperasi di bawah radar perpajakan, termasuk sektor informal yang sering disebut sebagai shadow economy.
Diakui bahwa aktivitas ekonomi yang tidak terdaftar dalam sistem perpajakan menjadi tantangan besar dalam upaya memperluas basis pajak nasional. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa sistem Coretax mampu memberikan akses dan kemudahan bagi semua pelaku ekonomi, termasuk yang selama ini diabaikan.
Modernisasi Pajak yang Berkeadilan
Menurut Anis, modernisasi sistem perpajakan seharusnya tidak hanya terfokus pada aspek teknologi, tetapi juga harus mampu menjamin keadilan fiskal. Hal ini berarti bahwa pemerintah perlu memperluas basis pajak secara nyata dan tidak sekadar mengandalkan kemajuan digital. “Penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam reformasi pajak dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Stabilitas dan Kemudahan Penggunaan Coretax
Dengan capaian aktivasi Coretax yang telah melayani 17 juta pengguna hingga Maret 2026, Anis mengingatkan agar pemerintah tetap waspada terhadap berbagai kendala teknis yang mungkin muncul di lapangan. Stabilitas sistem, kemudahan penggunaan, serta kesiapan infrastruktur digital merupakan faktor-faktor kunci yang harus diperhatikan agar implementasi Coretax tidak menjadi penghalang dalam proses pelaporan pajak oleh wajib pajak.
“Penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa sistem ini tidak hanya berfungsi dengan baik, tetapi juga dapat diakses dengan mudah oleh semua pihak,” imbuhnya. Hal ini akan sangat berpengaruh pada tingkat kepatuhan pajak yang diharapkan dapat meningkat seiring dengan implementasi teknologi baru ini.
Optimalisasi Teknologi dalam Peningkatan Kepatuhan Pajak
Dalam konteks ini, Anis menekankan bahwa pengoptimalan teknologi, seperti Coretax dan CRM, harus diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela para wajib pajak. Selain itu, langkah ini juga harus dapat menekan potensi shortfall atau penurunan penerimaan di masa depan. “Reformasi yang dilakukan jangan sampai justru menambah beban administratif bagi masyarakat dan pelaku usaha,” pesannya dengan tegas.
Reformasi Pajak yang Tepat Sasaran
Menanggapi rekomendasi dari Bank Dunia mengenai penyesuaian ambang batas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, Anis mengingatkan agar langkah tersebut dikaji secara mendalam. Pertimbangan terhadap kondisi ekonomi domestik dan daya tahan pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sangatlah penting.
“Pendekatan reformasi pajak tidak bisa bersifat one size fits all. Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan dan stabilitas ekonomi nasional,” jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan harus dirancang dengan memperhatikan konteks sosial dan ekonomi yang ada.
Mengantisipasi Ketidakpastian Fiskal
Anis juga menyoroti proyeksi konservatif dari Fitch Ratings, yang memprediksi bahwa rasio pendapatan pemerintah Indonesia hanya akan berada di kisaran 13,3 persen pada periode 2026–2027. Angka ini masih di bawah rata-rata negara dengan peringkat BBB. Selain itu, meningkatnya ketidakpastian fiskal, termasuk revisi prospek peringkat utang Indonesia menjadi negatif oleh Fitch Ratings, perlu menjadi perhatian serius bagi pemerintah.
- Evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Coretax diperlukan.
- Transformasi digital harus menjangkau sektor ekonomi informal.
- Modernisasi pajak harus menjamin keadilan fiskal.
- Stabilitas sistem dan kemudahan penggunaan sangat penting.
- Optimalisasi teknologi harus meningkatkan kepatuhan tanpa menambah beban administratif.
Keberhasilan implementasi Coretax dan pendekatan CRM tidak hanya akan berdampak pada penerimaan pajak, tetapi juga akan menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih baik dan lebih inklusif bagi seluruh pelaku ekonomi. Oleh karena itu, evaluasi yang berkelanjutan dan adaptasi terhadap perubahan kondisi ekonomi sangatlah diperlukan. Dengan demikian, pemerintah dapat mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
➡️ Baca Juga: Nikita Mirzani Kirim Surat Resmi ke Presiden Prabowo Setelah Kasasi Ditolak
➡️ Baca Juga: Menteri Pendidikan Singapura Bantah Mitos Kesulitan Ujian PSLE di Parlemen dengan Menunjukkan Soal Unik




