slot depo 10k
Ahmad Haikal HasanBeritaBPJPHLogistik HalalMutual RecognitionPeraturan Pemerintah 42/2024Produk HalalSertifikasi HalalWTO

Implementasi Wajib Halal 2026: Indonesia Tegaskan Komitmen Tanpa Perpanjangan

Indonesia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pernyataan ini disampaikan dalam forum telekonferensi pada Specific Trade Concern (STC) di World Trade Organization (WTO) yang berlangsung di Jakarta pada Rabu, 5 Maret 2026.

Dalam forum WTO, pemerintah menunjukkan sikap tegas terkait kebijakan ini.

Ahmad Haikal Hasan, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), memberikan apresiasi kepada berbagai mitra dagang, termasuk Uni Eropa, Amerika Serikat, India, Australia, Jepang, Inggris, dan Swiss. Apresiasi ini diberikan atas perhatian dan keterlibatan mereka dalam implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di Indonesia.

Haikal Hasan menjelaskan bahwa pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi penerapan kebijakan jaminan produk halal yang bersifat wajib secara nasional.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal akan tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Saat ini, tidak ada rencana untuk memperpanjang batas waktu atau masa transisi tambahan. Komunikasi terkait jadwal implementasi ini telah dilakukan secara luas kepada semua pemangku kepentingan sejak awal.

Sebelumnya, pemerintah memberikan masa transisi dengan memperpanjang batas waktu kewajiban sertifikasi halal untuk beberapa kategori produk. Kategori tersebut mencakup produk makanan dan minuman dari usaha mikro dan kecil (UMK), produk impor, produk hasil sembelihan, serta layanan penyembelihan, yang kini berlaku hingga 17 Oktober 2026. Sebelumnya, batas waktu kewajiban sertifikasi ditetapkan pada 17 Oktober 2024.

Perpanjangan masa transisi ini diberlakukan untuk memberikan waktu yang cukup bagi penyelesaian pengaturan pengakuan bersama (mutual recognition). Selain itu, langkah ini juga memberi kesempatan kepada pelaku usaha untuk mempersiapkan diri agar dapat mematuhi ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan regulasi yang ada, produk yang mengandung bahan tidak halal masih diperbolehkan untuk masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Hal ini hanya berlaku jika produk tersebut disertai dengan keterangan yang jelas mengenai status tidak halalnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, produk yang menggunakan bahan-bahan yang dilarang dalam standar halal tetap dapat diimpor dan didistribusikan di Indonesia asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Haikal Hasan menambahkan bahwa pengakuan terhadap sertifikat halal dari luar negeri dilakukan secara bilateral dan berdasarkan prinsip timbal balik antara Indonesia dan negara-negara mitra. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, sertifikasi produk untuk pasar Indonesia hanya dapat dilakukan oleh lembaga sertifikasi halal luar negeri yang telah didirikan atau diberikan kewenangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

➡️ Baca Juga: Kemlu RI Minta Investigasi Menyeluruh atas Ledakan Tugboat Musaffah 2 di Selat Hormuz, Tiga WNI Hilang

➡️ Baca Juga: Borneo FC Bidik Tiga Poin Penuh Melawan Persebaya untuk Rayakan Ulang Tahun ke-12 dan Posisi Runner-up

Related Articles

Back to top button