Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026: Syarat dan Daftar Penerima Resmi

Pemerintah telah resmi mengumumkan kebijakan mengenai pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN untuk tahun 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan strategi pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang diperkirakan mencapai 5,5 persen pada kuartal pertama tahun 2026. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 ASN 2026, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta daftar penerima yang berhak.
Daftar Penerima Gaji ke-13 ASN dan Non-ASN
Cakupan penerima gaji ke-13 di tahun 2026 sangat luas, mencakup beragam kelompok untuk memastikan kesejahteraan aparatur negara. Para penerima terdiri dari:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Polisi Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara lainnya
Selain pegawai aktif, pensiunan ASN dan aparatur yang telah purna tugas juga berhak atas gaji ke-13. Bahkan, ahli waris dari pegawai yang telah meninggal dan penerima tunjangan resmi dari negara juga termasuk dalam daftar penerima. Beberapa posisi strategis yang juga mendapatkan hak ini antara lain:
- Wakil Menteri dan Staf Khusus
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- Hakim Ad Hoc
- Pimpinan lembaga layanan publik
Besaran Gaji ke-13 ASN 2026
Jumlah gaji ke-13 yang diterima oleh ASN tidak bersifat seragam, tergantung pada status kepegawaian dan sumber anggaran masing-masing instansi. Untuk ASN pusat, komponen yang termasuk adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja. Sementara itu, bagi ASN daerah, komponen yang diterima mencakup gaji pokok dan tunjangan yang serupa. Mereka juga berhak atas tambahan penghasilan (TPP) yang dapat mencapai maksimal satu bulan gaji, tergantung pada kemampuan fiskal daerah. Berikut ini adalah ringkasan komponen gaji ke-13 berdasarkan kategori penerima:
- ASN Pusat: Gaji Pokok + Tunjangan + Tunjangan Kinerja (Tukin)
- ASN Daerah: Gaji Pokok + Tunjangan + TPP (Maksimal satu bulan)
- CPNS: 80% dari Gaji Pokok + Tunjangan
- Pensiunan: Setara satu bulan penghasilan rutin
Jadwal Pencairan, Perhitungan, dan Pajak
Pencairan gaji ke-13 direncanakan paling cepat dimulai pada bulan Juni 2026. Apabila pencairan belum terealisasi pada bulan tersebut, maka pembayaran akan tetap dilakukan pada bulan berikutnya. Perhitungan gaji ke-13 ini didasarkan pada penghasilan yang diterima oleh ASN pada bulan Mei 2026. Meskipun gaji ke-13 menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah akan menanggung seluruh beban pajak tersebut, sehingga penerima dapat menerima jumlah penuh tanpa potongan.
Ketentuan Khusus untuk Guru dan Dosen
Pemerintah memberikan perlakuan khusus untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja. Mereka berhak menerima gaji ke-13 yang setara dengan satu bulan tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan. Bagi guru yang bekerja di daerah dan tidak mendapatkan TPP, ketentuan pembayarannya juga akan diatur secara khusus. Hak maksimal yang mereka dapatkan tetap adalah setara dengan tunjangan profesi, dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah masing-masing.
Aturan bagi Penerima Gaji Ganda
Pemerintah telah mempersiapkan aturan bagi mereka yang berpotensi menerima lebih dari satu gaji ke-13. Dalam situasi ini, hanya satu gaji ke-13 dengan nilai tertinggi yang akan dikucurkan. Namun, ada pengecualian bagi aparatur atau pensiunan yang berhak atas pensiun ahli waris atau tunjangan tertentu. Apabila ditemukan adanya kelebihan pembayaran, penerima wajib mengembalikannya, karena dianggap sebagai utang kepada negara.
ASN yang Tidak Mendapat Gaji ke-13
Tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan gaji ke-13 pada tahun 2026. Berikut adalah kriteria mereka yang dikecualikan:
- PNS, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- Aparatur yang bertugas di luar instansi pemerintah dan mendapatkan gaji dari instansi tempat mereka ditugaskan
- PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan penuh sebelum 1 Juni 2026
Kebijakan gaji ke-13 tahun 2026 mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan dan daya beli aparatur negara. Dengan jadwal pencairan yang dimulai pada bulan Juni dan beban pajak yang ditanggung oleh pemerintah, diharapkan langkah ini dapat mengurangi beban finansial bagi para penerima di tengah tahun. Kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menunjukkan perhatian pemerintah terhadap para pegawai dan pensiunan yang berkontribusi terhadap negara.
➡️ Baca Juga: Ketika Navara Pro-4X Double Cabin Akan Tersedia untuk Dijual? Cari Tahu Disini!
➡️ Baca Juga: Pakai Kostum Astronot, Messi Gusti Curhat Tantangan Syuting Film Pelangi di Mars



