Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing untuk Dukung Penanganan Karhutla

Jakarta – Dalam upaya menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap mengancam ekosistem serta kesehatan masyarakat, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengambil langkah proaktif. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan memfasilitasi penggunaan pesawat registrasi asing untuk mendukung kegiatan pemadaman dan mitigasi dampak dari bencana ini. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat respons pemerintah dalam menghadapi situasi darurat yang dapat berubah dengan cepat.
Dukungan Kemenhub dalam Penanganan Karhutla
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengungkapkan bahwa dalam upaya kesiapsiagaan dan penanganan kebakaran hutan, pihaknya telah memproses sebanyak 35 izin khusus untuk penggunaan pesawat registrasi asing. Izin ini diberikan untuk mendukung operasional pemadaman kebakaran yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Lukman menjelaskan, “Pemberian izin khusus ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendukung kebutuhan operasional dalam penanganan karhutla yang terjadi di sejumlah daerah.” Dengan dukungan ini, diharapkan proses pemadaman dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, mengingat kebakaran hutan dan lahan sering kali meluas dengan cepat.
Pengaturan dan Reposisi Pesawat untuk Penanganan Bencana
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, menegaskan bahwa pesawat registrasi asing yang telah mendapatkan izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain yang memerlukan bantuan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.
Untuk memfasilitasi respons yang cepat terhadap situasi karhutla, pesawat yang telah mendapat izin dapat direposisi ke daerah yang terkena dampak bencana. Operator hanya perlu memberikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam mengenai reposisi tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas operasional, sehingga sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah yang membutuhkan.
Prioritas Keselamatan dan Regulasi Penerbangan
Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara juga memiliki tanggung jawab dalam pengawasan dan sertifikasi terkait aspek kelaikudaraan. Termasuk di dalamnya adalah penanganan modifikasi pesawat yang diperlukan untuk mendukung kegiatan pemadaman karhutla.
Lukman menambahkan, “Setelah semua aspek sertifikasi dan persyaratan teknis terpenuhi, pelaksanaan operasi penerbangan akan menjadi tanggung jawab operator sesuai dengan ketentuan dan otorisasi yang terdapat dalam Air Operator Certificate (AOC) yang mereka miliki.” Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap penerbangan dilakukan dalam kerangka yang aman dan sesuai regulasi yang berlaku.
Koordinasi dengan Pihak Berwenang dalam Penempatan Pesawat
Penentuan lokasi penempatan pesawat untuk penanganan karhutla akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan serta hasil koordinasi dengan pihak berwenang. Ini melibatkan berbagai instansi, termasuk BNPB/BPBD, pemerintah daerah, serta pihak lain yang menggunakan atau menyewa pesawat tersebut.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa aspek regulasi dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama. Pelaksanaan pengerahan pesawat ke wilayah tertentu dilakukan berdasarkan kebutuhan penanganan karhutla dan hasil koordinasi dengan pihak berwenang di lokasi.
Menjaga Ruang Udara untuk Operasional Pemadaman
Selain memberikan izin khusus untuk pesawat registrasi asing, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga memastikan ketersediaan ruang udara yang diperlukan untuk mendukung aktivitas pemadaman karhutla. Informasi penerbangan yang akurat dan terkini juga disediakan untuk menjamin keselamatan serta kelancaran operasional penerbangan.
Koordinasi yang dilakukan dengan Airnav Indonesia, sebagai penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, juga menjadi bagian integral dalam memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada pihak terkait melalui Notice to Airmen (NOTAM) selalu up-to-date.
NOTAM Terkait Aktivitas Penanganan Karhutla
Per tanggal 20 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mencatat adanya tiga NOTAM aktif yang berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan. Ketiga NOTAM tersebut mencakup:
- NOTAM A3042/26: Reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing.
- NOTAM B0860/26: Reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing dan air patrol di wilayah Kalimantan Barat.
- NOTAM B0815/26: Informasi mengenai tidak tersedianya Taxiway Alpha di Bandar Udara Banjarmasin akibat aktivitas pesawat water bombing.
Selain itu, terdapat satu NOTAM aktif yang mengumumkan penutupan bandar udara akibat kondisi asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan. NOTAM C0977/26 menginformasikan penutupan sementara Bandar Udara Nabire akibat kondisi asap yang berpotensi membahayakan penerbangan.
Dengan berbagai langkah ini, Kementerian Perhubungan berupaya untuk memastikan bahwa penanganan karhutla di Indonesia dapat dilakukan dengan lebih terkoordinasi dan efektif. Melalui pemanfaatan pesawat registrasi asing dan dukungan regulasi yang tepat, diharapkan dampak dari kebakaran hutan dapat diminimalisir dan keselamatan masyarakat dapat terjaga.
➡️ Baca Juga: Pengawasan Hewan Kurban Diperketat di Barantin Menjelang Idul Adha 2026
➡️ Baca Juga: Mensos Tegaskan Larangan Rumah Sakit Menolak Pasien Cuci Darah di Indonesia




