Kemenhub Temukan 26,11 Persen Kendaraan Angkutan Barang Melanggar Aturan Hingga Oktober 2026

Jakarta – Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengungkapkan hasil pengawasan yang mengejutkan. Sejak awal tahun 2026 hingga 2 Oktober 2026, tercatat sebanyak 26,11 persen dari total 2.328.629 kendaraan angkutan barang telah melakukan pelanggaran terhadap berbagai aturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan perlunya perhatian lebih terhadap kepatuhan dalam sektor angkutan barang demi keselamatan lalu lintas.
Statistik Pelanggaran Kendaraan Angkutan Barang
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, hingga awal Oktober 2026, terdapat 1.720.645 kendaraan atau sekitar 73,89 persen dari total kendaraan angkutan barang yang tidak terlibat dalam pelanggaran. Pengawasan ini dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Data menunjukkan bahwa dari 607.984 kendaraan yang teridentifikasi melanggar, terdapat 797.313 kasus pelanggaran yang berbeda. Rincian dari pelanggaran tersebut mencakup:
- Pelanggaran daya angkut: 386.859 kendaraan (48,52%)
- Pelanggaran dimensi: 6.687 kendaraan (0,84%)
- Pelanggaran dokumen: 399.596 kendaraan (50,12%)
- Pelanggaran persyaratan teknis: 106 kendaraan (0,01%)
- Pelanggaran tata cara muat: 4.065 kendaraan (0,51%)
Tindakan Penindakan Pelanggaran
Dalam menanggapi pelanggaran ini, pihak Kementerian Perhubungan telah melakukan tindakan terhadap 186.126 kendaraan, yang setara dengan 30,61 persen dari kendaraan yang melanggar. Dari jumlah tersebut, 173.531 kendaraan diberikan peringatan, sementara 6.392 kendaraan dikenakan tilang. Selain itu, terdapat 664 kendaraan yang mendapatkan tilang dari kepolisian dan 5.539 kendaraan ditindak oleh UPPKB lainnya.
Perusahaan dengan Pelanggaran Tertinggi
Dalam analisis lebih lanjut, terdapat lima perusahaan yang tercatat sebagai pelanggar terbanyak. Mereka adalah:
- PT. SIL: 2.227 kendaraan
- PT. IP: 1.727 kendaraan
- PT. EW: 1.638 kendaraan
- CV. SKE: 1.451 kendaraan
- PT. SA: 1.431 kendaraan
Kegiatan pengawasan ini menunjukkan bahwa terdapat lima jenis komoditas muatan angkutan barang yang paling banyak melanggar aturan. Komoditas tersebut meliputi:
- Barang campuran: 38.243 kendaraan
- Barang paket: 32.973 kendaraan
- Muatan pasir: 23.819 kendaraan
- Muatan CPO: 15.861 kendaraan
- Muatan semen: 13.846 kendaraan
Peningkatan Kinerja Pengawasan
Dirjen Aan menegaskan bahwa kinerja pengawasan kendaraan angkutan barang pada tahun 2026 menunjukkan kemajuan yang signifikan. Tingkat pengawasan terhadap lalu lintas kendaraan angkutan barang mencapai 8,58 persen, yang lebih tinggi dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya sebesar 7,47 persen.
Langkah Selanjutnya untuk Peningkatan Kepatuhan
Menanggapi hasil pengawasan ini, pihak Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan agar kepatuhan di kalangan pengusaha kendaraan angkutan barang dan pemilik barang dapat meningkat. Beberapa langkah yang direncanakan meliputi:
- Melanjutkan penyelesaian perbaikan Weigh In Motion (WIM) di UPPKB.
- Penguatan koordinasi dengan BPTD dan Satpel UPPKB.
- Meningkatkan kinerja pengawasan secara keseluruhan.
- Memastikan konsistensi penggunaan sistem Jembatan Timbang Online (JTO).
- Meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Dengan inisiatif-inisiatif ini, diharapkan pelanggaran oleh kendaraan angkutan barang dapat diminimalisir, sehingga menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan teratur. Upaya ini bukan hanya penting untuk kepentingan keselamatan, tetapi juga untuk keberlanjutan dan efisiensi sektor logistik di Indonesia.
Pengawasan yang ketat terhadap kendaraan angkutan barang merupakan langkah krusial dalam memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses transportasi mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan angka pelanggaran dapat terus menurun seiring dengan peningkatan kesadaran dan kepatuhan dari pengusaha serta pengemudi kendaraan angkutan barang.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat, kita dapat menciptakan sistem transportasi yang tidak hanya efisien, tetapi juga aman dan bertanggung jawab.
➡️ Baca Juga: Gubernur DKI Tinjau Kualitas Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Jakarta
➡️ Baca Juga: Cara Efektif Mengurangi Screen Time Tanpa Mengganggu Produktivitas Kerja




