Pemprov Kaltara Wajibkan Perusahaan Manfaatkan Jasa dan Bahan Baku Lokal untuk Genjot PAD

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) di bawah kepemimpinan Gubernur Zainal A Paliwang mengeluarkan instruksi penting yang berdampak langsung pada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Dalam upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat ekonomi lokal, Gubernur meminta semua pimpinan BUMN, BUMD, serta perusahaan swasta untuk memberikan prioritas pada pemanfaatan vendor, pemasok bahan baku, dan armada sewa lokal yang terdaftar dengan pelat nomor KU. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat rantai pasok bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kaltara.
Pentingnya Penggunaan Bahan Baku Lokal
Dalam pengumumannya, Gubernur Zainal menekankan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/90/BAPENDA/GUB Tahun 2026 telah diterbitkan untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha di Kaltara memprioritaskan penggunaan vendor, jasa sewa kendaraan, dan pemasok bahan baku lokal. Kebijakan ini bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan PAD, tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan.
Dorongan bagi Pelaku Usaha Lokal
Pemerintah Provinsi Kaltara melihat perlunya meningkatkan partisipasi pelaku usaha lokal dalam setiap rantai pasok kegiatan usaha yang berlangsung. Dengan mengarahkan perhatian kepada vendor lokal, diharapkan akan tercipta sinergi yang menguntungkan antara perusahaan besar dan usaha kecil.
- Mendorong keterlibatan UMKM dalam proyek-proyek besar.
- Meningkatkan daya saing usaha lokal.
- Memfasilitasi pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
- Mengurangi ketergantungan pada bahan baku dari luar daerah.
- Memperkuat jaringan bisnis lokal.
Regulasi dan Kewajiban bagi Perusahaan
Gubernur menggarisbawahi bahwa kebijakan ini mengatur agar seluruh perangkat daerah serta pihak-pihak terkait untuk memberi prioritas pada vendor, jasa sewa kendaraan, dan pemasok bahan baku yang berasal dari Kaltara, selama memenuhi syarat teknis dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan akan ada peningkatan dalam kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor yang pada gilirannya akan memperkuat PAD Kaltara.
Kepatuhan Pajak dan Dampaknya
Langkah ini diambil tidak hanya untuk meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga untuk memastikan bahwa pendapatan daerah dapat dimaksimalkan. Dengan mendorong penggunaan kendaraan berpelat nomor KU, Gubernur berharap akan ada peningkatan dalam kesadaran masyarakat untuk membayar pajak yang menjadi sumber pendapatan bagi daerah.
Peran UMKM dalam Ekonomi Daerah
Kebijakan ini juga berfungsi sebagai dorongan bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kaltara untuk menggandeng UMKM lokal. Peran UMKM sangat krusial dalam menggerakkan roda perekonomian daerah, dan melibatkan mereka dalam berbagai proyek dapat memberikan dampak yang signifikan.
- Membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal.
- Meningkatkan inovasi melalui kolaborasi.
- Memberdayakan ekonomi lokal.
- Mendorong keberagaman usaha.
- Menjaga keberlanjutan ekonomi daerah.
Pentingnya Data dan Evaluasi
Gubernur juga meminta agar informasi terkait vendor dan pemasok yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut dilaporkan kepada perangkat daerah yang berwenang. Data ini akan digunakan untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya bersifat instruktif, tetapi juga dapat diukur efektivitasnya.
Transparansi dan Akuntabilitas
Melalui pengumpulan data yang sistematis, Pemprov Kaltara berharap dapat memberikan transparansi dalam penggunaan anggaran dan memastikan bahwa aktivitas ekonomi di daerah dapat berkontribusi positif kepada masyarakat. Ini juga sebagai langkah untuk menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Pengaruh Kebijakan terhadap PAD
Menurut data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara per 30 Agustus 2026, realisasi PAD mencapai Rp564,48 miliar, yang mencerminkan 54,8% dari target tahunan sebesar Rp1,02 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa sektor pajak daerah berfungsi sebagai motor utama dalam penerimaan pendapatan.
Kontribusi Pajak Daerah
Sektor pajak daerah menunjukkan kontribusi yang signifikan, di mana pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp356,78 miliar, yang mencakup 73,56% dari target yang ditetapkan. Selain itu, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga memberikan kontribusi yang tidak sedikit.
- PBBKB: Rp356,78 miliar (73,56% dari target).
- PKB: Rp41,03 miliar (42,52% dari target).
- BBNKB: Rp38,92 miliar (43,24% dari target).
- Potensi pertumbuhan PAD yang terus meningkat.
- Strategi pengelolaan pajak yang lebih efektif.
Kebijakan yang diimplementasikan oleh Pemprov Kaltara ini merupakan langkah strategis untuk mendorong penggunaan bahan baku lokal serta memperkuat ekonomi daerah. Dengan berbagai upaya yang dilakukan, diharapkan Kaltara dapat mencapai target PAD yang maksimal dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat setempat.
➡️ Baca Juga: Sutradara Squid Game Produksi K.O Club dengan Reuni Lee Byung-hun dan Park Hae-soo
➡️ Baca Juga: Harga BBM Pertamina: Kenaikan Solar dan Bensin RON 98 di Pertengahan April




